Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tata cara pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) kepada sejumlah Wajib Pajak Badan di kawasan Kabupaten Natuna (Kamis, 29/8). Acara dilangsungkan di KP2KP Ranai yang bertempat di Bunguran Timur, Natuna, Kepulauan Riau.
Acara yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh perwakilan pengelola keuangan dari berbagai Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa (BUMN/D/Des) dan perusahaan swasta yang ada di Natuna.
Rangkaian kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Ihsanul Zikri. “Sosialisasi ini kami laksanakan sebagai bentuk pendalaman kembali atas ketentuan tarif efektif yang berlaku dalam menghitung pemotongan PPh 21, sekaligus bagaimana cara melaporkannya dengan tepat melalui aplikasi Bukti Potong elektronik (e-Bupot),” ungkap Zikri.
Penyampaian materi dibawakan oleh Petugas Penyuluh Andrean Rifaldo. Dalam penyampaiannya, Andrean menegaskan bahwa pemberi kerja tidak hanya memiliki kewajiban untuk memotong PPh 21 atas penghasilan karyawan, namun juga melaporkannya secara rutin melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26.
Dalam rangkaian kegiatan, Andrean mendemonstrasikan kepada para peserta tata cara pelaporan menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26. “Secara garis besar, hanya ada 4 tahapan dalam melaporkan SPT Masa PPh 21/26 melalui aplikasi e-Bupot: merekam bukti potong, posting, merekam bukti penyetoran, dan mengirim SPT,” jelas Andrean.
Kegiatan ini memperoleh respons positif dari badan-badan usaha yang menjadi tamu undangan. Dengan adanya kegiatan ini, Zikri berharap Wajib Pajak Badan yang berkewajiban menjadi pemotong PPh 21 dapat memperoleh penegasan dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Hafidz Al Rizq |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views