Alifya Kukuh Tirto Saputro selaku Juru Sita Pajak Negara, Account Representative wajib pajak Hayrun, dan Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Irfan Falahudin Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong melaksanakan kegiatan penagihan aktif berupa penyitaan aset Wajib Pajak atas nama PT BJA (Kamis, 12/9).
Dalam pelaksanaannya, Kukuh menyita aset wajib pajak penunggak pajak berupa tanah dengan luas 38,97 ha yang berlokasi di Kelurahan Saoka. Demi menunjang kelancaran dan keamanan pelaksanaan penyitaan, KPP Pratama Sorong turut bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan Lurah Saoka.
"Kita melakukan penyitaan ini ya supaya hukum dapat senantiasa ditegakkan dan kepatuhan wajib pajak juga dapat selalu dijaga. Kerja sama dengan aparat dan ibu lurah ini juga salah satu bentuk sinergi kita sebagai unit vertikal pemerintah pusat dengan instansi-instansi pemerintah yang lain," ujar Kukuh.
Kegiatan penyitaan merupakan komitmen KPP Pratama Sorong sebagai salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan terhadap penunggak pajak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.
Merujuk Pasal 1 angka 16 UU PPSP, yang dimaksud barang adalah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Juga sebagaimana dijelaskan pada Pasal 14 ayat (1) UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan untuk pelunasan utang tertentu.
Pewarta: Chanifah Jihannuha |
Kontributor Foto: Irfan Falahudin |
Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 66 views