Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Barat, Pesisir Barat dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa melakukan rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat untuk semester pertama tahun 2024 bertempat di Aula Integritas KPPN Liwa di Desa Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat (Selasa, 10/9).
Focus Grup Discussion (FGD) rekonsiliasi ini adalah proses pencocokan dan penyesuaian data antara jumlah pajak pusat yang disetorkan oleh pemerintah daerah (melalui BPKAD) dengan data yang tercatat di KPP dan KPPN. Tujuan utama dari rekonsiliasi ini adalah untuk memastikan bahwa semua penerimaan pajak pusat telah tercatat dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah tercapai kesesuaian, dibuatlah laporan hasil rekonsiliasi serta dilakukan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang terlibat. Acara yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh Nurdin Edwin selaku Kepala KPP, Kepala KPPN Maria Lucky Ariana, dan Perwakilan BPKAD Lampung Utara, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.
"FGD rekonsiliasi ini diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak atas pengunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) oleh instansi pemerintah daerah dan juga mendengarkan masukan dari instansi pemerintah daerah terkait sistem pajak pusat," kata Edwin.
Rekonsiliasi penyetoran pajak pusat ini merupakan kegiatan yang penting untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan dengan akuntabel dan transparan.
Pewarta: Ivan Hanifa Rahman |
Kontributor Foto: Riswanda Wahyu Imawan |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views