Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kedatangan wajib pajak pembeli rumah tapak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Rabu, 4/9). Wajib pajak tersebut ingin berkonsultasi mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak.
Dodik, Pelaksana KP2KP Pinrang, menyapa dengan senyuman. “Selamat siang Ibu, ada yang bisa kami bantu?” tanya Dodik.
“Tabe kak, kan saya ada pembelian rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Mohon dijelaskan bagaimana ketentuan pajaknya, karena saya dengar ada insentif yang diberikan pemerintah,” tanya Andriyani selaku wajib pajak.
Dodik menjawab dengan sigap, “Betul Ibu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan untuk PPN terutang masa pajak Januari sampai Desember 2024,” ucap Dodik.
Ia pun menjelaskan insentif DTP tersebut diberikan atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
“Nah PPN DTP ini diberikan hanya untuk bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan 2 miliar rupiah, dari harga jual rumah paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Dodik. Apabila BAST dilakukan mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 100%. Namun apabila BAST dilakukan dari 1 Juli sampai 31 Desember 2024, maka PPN DTP yang diberikan sebesar 50%. Dodik pun memberikan contoh perhitungan insentif ini.
Andriyani pun kembali bertanya, “Apakah wajib punya NPWP untuk memanfaatkan insentif ini kak? Karena saya belum memiliki NPWP.”
Dodik pun tersenyum sambil berkata, “Sesuai PMK tersebut, Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah bisa memanfaatkan insentif ini.”
“Wahh, terima kasih banyak Mas Dodik. Walaupun agak rumit, tapi saya paham dengan penjelasan yang diberikan,” kata Andriyani.
Dodik berharap semua wajib pajak mendapatkan informasi yang diperlukan dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Ia pun memperkenalkan layanan konsultasi dari yang dapat diakses melalui Whatsapp pada nomor 0421-921566.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views