Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura telah melaksanakan penyitaan atas rekening Penanggung Pajak yang sebelumnya telah diblokir, di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi (Senin, 26/8). Penyitaan ini dilakukan terhadap beberapa rekening yang terdapat di empat cabang Bank Mandiri di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, yaitu Bank Mandiri Cabang Sengeti, Bank Mandiri Cabang Sipin, Bank Mandiri Cabang Gatot Subroto, dan Bank Mandiri Cabang Sam Ratulangi. Hingga saat penyitaan dilakukan, Penanggung Pajak tersebut belum melunasi utang pajaknya yang teradministrasi di KPP Pratama Jambi Telanaipura.

Tim JSPN dari KPP Pratama Jambi Telanaipura dipimpin oleh Firmansyah, yang pada saat itu mengenakan batik karena baru saja menghadiri pelantikan jurusita baru di KPP Pratama Jambi Telanaipura.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, penyitaan adalah tindakan yang dilakukan oleh JSPN untuk menguasai barang milik Penanggung Pajak yang dijadikan jaminan guna melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyitaan ini dilakukan setelah tahapan pemblokiran rekening dilakukan terlebih dahulu. Pemblokiran dilakukan karena Penanggung Pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, meskipun telah dilakukan serangkaian tindakan penagihan, seperti penerbitan dan pengiriman Surat Teguran serta penyampaian Surat Paksa.

Dalam kasus ini, penyitaan dilakukan atas barang milik Penanggung Pajak berupa rekening keuangan. Rekening keuangan yang disita mencakup rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, termasuk rekening bank, rekening efek dan subrekening efek pada perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi pada perusahaan asuransi, serta aset keuangan lainnya yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Entitas Lain.

Melalui tindakan penyitaan ini, KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap para Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban mereka terkait pelunasan utang pajak.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Melly Asmi
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.