Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi mengadakan kegiatan edukasi Coretax di Aula Radin Inten II, KPP Pratama Kotabumi, Lampung Utara, Lampung (Kamis, 29/8). Pemberian edukasi ini merupakan upaya yang dilakukan KPP Pratama Kotabumi untuk mengenalkan sistem inti administrasi perpajakan yang baru yang disebut coretax kepada wajib pajak.
Pemateri kegiatan edukasi Coretax, Sahyani, yang merupakan Penyuluh Pajak KPP Pratama Kotabumi menjelaskan bahwa coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang baru yang akan diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun ini. Dengan Coretax, layanan perpajakan akan lebih diotomatisasi dan didigitalisasi. Seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan akan diintegrasikan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak akan dengan mudah diakses oleh wajib pajak dalam menu dan submenu di portal wajib pajak.
Kegiatan edukasi ini dibuka dengan sambutan oleh Nurdin Edwin selaku Kepala KPP Pratama Kotabumi. Dalam sambutannya, Nurdin Edwin menyampaikan pesan kepada wajib pajak untuk mengikuti kegiatan dengan baik agar dapat mengenal dan memahami coretax yang akan memberikan banyak kemudahan dalam layanan perpajakan ke depannya.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut dengan mengundang wajib pajak-wajib pajak pilihan di wilayah kerja KPP Pratama Kotabumi, yaitu Kabupaten Lampung Utara dan kabupaten Way Kanan. Dalam kegiatan ini, para wajib pajak melihat dan langsung mempraktekan aplikasi layanan-layanan yang tersedia di Coretax.
Pewarta: Rabiatul Adawiyah Nasution |
Kontributor Foto: Rabiatul Adawiyah Nasution |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views