Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan sosialisasi dengan judul “NPWP dan Kewajiban Pajak Bagi Calon Kepala Daerah (Cakada)” (Selasa, 27/8). Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Claro Kendari yang beralamat di Jalan Edi Sabara Nomor 89, Lahundape, Kendari Barat, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pada kesempatan ini, KPP Pratama Kendari diwakili oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir Syarifah Nurhasanah yang menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi ini. Adapun pihak yang menjadi peserta ialah perwakilan penyelenggara Badan Adhoc KPU, pimpinan partai politik, calon kepala daerah tingkat satu, dan calon kepala daerah tingkat dua yang akan terlibat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam materinya, Syarifah Nurhasanah memberikan penjelasan secara detail tentang seluk beluk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terutama bagi para calon kepala daerah.
"Terima kasih kepada pihak KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memberikan kesempatan kepada kami dalam menyampaikan edukasi perpajakan mengenai apa itu NPWP dan kewajiban perpajakan khususnya bagi para calon kepala daerah yang nantinya maju dalam pesta demokrasi tahun ini. Perlu ditekankan bahwa dalam seleksi administrasi, calon kepala daerah tersebut harus memenuhi seluruh kewajiban perpajakan secara benar seperti tidak ada tunggakan/utang pajak, rutin melaporkan SPT Tahunan, rajin melaporkan SPT Masa PPN bagi Wajib Pajak PKP, dan tidak sedang disidik dan/atau Bukti Permulaan terbuka," ujar Syarifah.
Pewarta: Wirawan |
Kontributor Foto: Wirawan |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views