Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kelas pajak dengan tema Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings (Selasa, 10/9). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Kelas pajak dibawakan langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, yaitu Andika Windianto sebagai moderator dan Frans Ferdianto sebagai narasumber. Frans Ferdianto membahas mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan serta ketentuan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara online melalui laman www.pajak.go.id.
“Kewajiban perpajakan terdiri dari mandaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam SPT Masa dan Tahunan sesuai kondisi sebenarnya,” jelas Frans.
Dalam acara tersebut, Frans Ferdianto mengingatkan seluruh peserta untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahunnya paling lambat tanggal 30 April atau 4 bulan setelah akhir tahun buku.
“Bapak/Ibu sekalian jangan sampai telat atau tidak lapor SPT Tahunan sama sekali, karena akan ada sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 juta rupiah setiap tahun pajak pelaporannya,” ungkap Frans.
Tak lupa, peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan kendala yang mereka hadapi dalam pelaporan SPT Tahunan. Suryadi, salah satu peserta, menyoroti masalah pemasangan aplikasi Adobe yang tidak sesuai untuk mengisi formulir e-Form.
“Kendala yang saya hadapi ketika melaporkan SPT Tahunan yaitu terkait aplikasi yang digunakan, mohon solusinya dari KPP Pratama Natar,” ujar Suryadi.
Frans memberikan solusi dengan mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh viewer resmi dari laman www.pajak.go.id dan menggunakan komputer dengan minimal sistem operasi Windows 10. Frans juga menyarankan penggunaan Adobe Acrobat Reader DC versi 32 bit untuk memastikan kompatibilitas yang tepat. Selain itu, Frans juga menyampaikan bahwa KPP Pratama Natar menyediakan layanan konsultasi pelaporan SPT Tahunan secara daring bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan tambahan. Dengan begitu, para wajib pajak dapat dengan mudah mengakses bantuan dan informasi yang mereka butuhkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
"Dengan adanya kesempatan untuk berkonsultasi secara daring dan bantuan teknis yang disediakan, KPP Pratama Natar berkomitmen untuk membantu para wajib pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik. Langkah ini tidak hanya memfasilitasi pelaporan yang tepat waktu, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan perpajakan," tutup Frans.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: Theresia Helena |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 views