Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melaksanakan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Rabu, 21/8). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah berlaku sejak 1 Juli 2024.
Dalam pertemuan ini, Kepala KP2KP Limboto Anwar menyampaikan edukasi perpajakan kepada Sekretaris Pengadilan Agama Kwandang Feri Biki dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Keuangan Rusli Permana. Pertemuan ini berlangsung di Aula Pengadilan Agama Kwandang.
"Dengan mulai berlakunya NIK menjadi NPWP sejak 1 Juli, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP akan dianggap tidak memiliki NPWP," ujar Anwar.
“Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan akan dianggap belum memiliki NPWP, sehingga akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi apabila ada pemotongan pajak, seperti pajak atas penghasilan,” jelas Anwar.
Selanjutnya, Anwar meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Kwandang untuk memastikan kembali bahwa setiap pegawai telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Feri dan Rusli memberikan tanggapan yang positif dan membuka akun DJP Online untuk memastikan bahwa status NPWP yang bersangkutan telah “valid” dengan NIK. Selain itu, Feri juga menyampaikan bahwa akan dilakukan pengecekkan ulang kepada setiap pegawai terkait pemadanan NIK menjadi NPWP.
Anwar berharap kunjungan ini dapat menambah pengetahuan pegawai Pengadilan Agama Kwandang terkait berlakunya kebijakan NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Niken Widyastuti |
Kontributor Foto: Jose Andre Saragih |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views