Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan permohonan perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi dan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) kepada Bendahara Desa Tompo Bulu Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai (Kamis, 29/8).
Mulyana Sari selaku Bendahara Desa Tompo Bulu datang ke Kantor Pajak Sinjai setelah sebelumnya dikunjungi oleh Petugas KP2KP Sinjai pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu terkait edukasi NPWP instansi baru yang telah terbit secara jabatan. Ia bermaksud untuk mengajukan permohonan perubahan data NPWP dengan mengisi formulir dan melampirkan berkas persyaratannya. Permohonan tersebut dilakukan sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaffaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi pada permohonan perubahan data instansi pemerintah antara lain formulir perubahan data wajib pajak; fotokopi surat keputusan penunjukan kepala instansi; fotokopi KTP dan NPWP kepala instansi; fotokopi surat keputusan penunjukkan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan; fotokopi KTP dan NPWP Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan; serta membawa cap/stempel instansi.
Selain itu, Mulyana Sari juga mengajukan permohonan Pbk atas pembayaran pajak Desa Tompo Bulu yang masih menggunakan NPWP bendahara desa yang lama. Seharusnya berdasarkan aturan PMK-231 Tahun 2019, NPWP bendahara yang lama tidak berlaku dan diganti dengan NPWP baru mulai tanggal 1 April 2020. Oleh karena itu, atas pembayaran tersebut diajukan Pbk ke NPWP Instansi Pemerintah Desa yang baru. Adapun persyaratan permohonan Pbk antara lain formulir Pbk, bukti pembayaran pajak asli, fotokopi KTP dan NPWP penyetor.
Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan menyampaikan apresiasi kepada Bendahara Desa Tompo Bulu Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan wajib pajak yang telah membantu dan memastikan bahwa pajak yang terutang atas transaksi belanja yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah dipungut dan disetorkan pajaknya.
“Bendahara memiliki peran strategis dalam mengawasi dan melaksanakan kebijakan keuangan daerah, termasuk pengelolaan dana pajak. Keterlibatan bendahara dalam setiap tahapan pengelolaan pajak, mulai dari pemungutan pajak baik PPh dan PPN hingga pelaporan, akan sangat menentukan keberhasilan program-program pembangunan yang direncanakan,” ucap Hendrawan.
Di akhir kunjungan, KP2KP Sinjai memberikan apresiasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah Desa Tompo Bulu Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai atas kepatuhan perpajakannya. KP2KP Sinjai berharap agar seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Sinjai untuk dapat meningkatkan kinerjanya dalam membantu penerimaan negara di sektor pajak dengan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views