Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait batas waktu penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang (Jumat, 30/8).

Syahfatras selaku pegawai KP2KP Enrekang menjelaskan bahwa tarif PPh UMKM merupakan sebutan bagi salah satu skema perhitungan pajak penghasilan yang dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Adapun besaran tarif yang digunakan adalah sebesar 0,5% dari penghasilan bruto wajib pajak yang telah melebihi Rp500 juta dalam suatu tahun pajak.

“Penggunaan tarif PPh UMKM ini ada batas waktunya, yaitu 7 tahun untuk WP OP, 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk selain Perseroan Terbatas (PT), dan 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan yang berbentuk PT,” jelas Syahfatras.

Sebelum terbitnya PP Nomor 55 Tahun 2022, penggunaan tarif PPh UMKM ini telah lebih dahulu diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Implementasi penggunaan tarif PPh UMKM telah digunakan sejak tahun 2018 bagi sebagian wajib pajak, sehingga tahun 2024 merupakan batas akhir penggunaan tarif PPh UMKM bagi wajib pajak yang telah menggunakan tarif tersebut sejak 7 tahun yang lalu.

“Karena Bapak sudah menggunakan tarif PPh UMKM ini sejak tahun 2018, maka penggunaan tarif PPh UMKM akan berakhir pada tahun 2024 ini. Sehingga untuk tahun 2025 bapak harus menggunakan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh yaitu menggunakan tarif progresif,” tambah Syahfatras.

Selain mengingatkan terkait batas waktu penggunaan tarif PPh UMKM, Syahfatras juga mengajarkan wajib pajak untuk membuat pembukuan usahanya, sehingga wajib pajak dapat membuat sendiri pembukuan atas usahanya di masa mendatang. KP2KP Enrekang berharap melalui edukasi yang telah diberikan, wajib pajak dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: Luna Grasia Krista Ginting
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.