Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan wajib pajak yang hendak melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap (Kamis, 22/8).
H seorang Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) datang ke Kantor Pajak Sidrap setelah mendapati bahwa kuota NSFP miliknya telah habis. “Saya mau minta NSFP lagi untuk buat faktur, Bu,” jelas H.
Kedatangan H disambut baik oleh Reiza selaku petugas TPT KP2KP Sidrap. Dalam kesempatan ini, Reiza menginformasikan bahwa permintaan kembali NSFP dapat diajukan secara online melalui akun e-Nofa wajib pajak. “Proses ini sangat sederhana dan dapat dilakukan dimana saja sepanjang wajib pajak memiliki akses internet dan perangkat yang memadai,” ujar Reiza.
Selanjutnya, Rahmat memandu wajib pajak dan menjelaskan langkah-langkah melakukan permintaan NSFP secara online. Langkah pertama, wajib pajak membuka laman efaktur.pajak.go.id menggunakan PC/laptop yang sudah tertanam sertifikat elektronik. Kemudian, wajib pajak melakukan login akun e-Nofa menggunakan NPWP dan passwordnya. Pada laman e-Nofa, klik menu ‘Permintaan NSFP’ dan wajib pajak akan diminta mengisi data tahun pajak, nama pemohon, jabatan, hingga jumlah NSFP yang diminta.
Dalam penjelasannya, Reiza juga menegaskan bahwa tanggal faktur pajak tidak diperkenankan mendahului tanggal surat pemberian NSFP yang nomornya digunakan dalam faktur tersebut. Faktur pajak yang tanggalnya mendahului tanggal pemberian NSFP dapat dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap. “Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 yang mengatur jumlah pemberian NSFP kepada PKP. Hal ini penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penerbitan faktur pajak yang dapat berakibat pada sanksi administrasi,” pungkas Reiza.
Memahami penjelasan Reiza, Tuan H menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih banyak, penjelasannya mudah dipahami Bu. Sekarang saya dapat lebih menghemat waktu untuk mengurus NSFP tanpa jauh-jauh datang ke Kantor Pajak,” ucap Tuan H.
Pada akhir kegiatan, Reiza mengungkapkan bahwa kunjungan ini menjadi salah satu bentuk pelayanan KP2KP Sidrap dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak, khususnya terkait kemudahan layanan perpajakan yang dapat diakses secara online. Ia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 54 views