Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung mengadakan kegiatan Edukasi Coretax bagi Wajib Pajak (Kamis, 22/8). Kegiatan ini berlokasi di Kelas Pajak Lantai 3 KPP Pratama Cibitung dengan mengundang sekitar 20 Wajib Pajak untuk setiap sesi acara dan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari.

Kegiatan Coretax ini merupakan edukasi tahap pertama dalam pengenalan sistem perpajakan yang telah diperbaharui dan dilaksanakan serentak oleh Direktorat Jenderal Pajak dan unit vertikal di bawahnya.

Pada kesempatan ini, Dwi Amiarsih selaku Kepala KPP Pratama Cibitung memberikan sambutan kepada wajib pajak yang hadir. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah bagian penting dalam pembaharuan dan penyempurnaan layanan perpajakan kepada Wajib Pajak.

Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak”, pungkas Dwi. Ia menambahkan, “Coretax dirancang dengan mengintegrasikan berbagai layanan dari DJP kepada wajib pajak, dijadikan satu di dalam Portal Wajib Pajak.”

Setelah sambutan dari Kepala Kantor, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Coretax oleh Tim Agen Perubahan (Change Agent) KPP Pratama Cibitung. Materi yang disampaikan terkait pengertian Coretax dan pengenalan fitur baru yang ada dalam Coretax. Setelah penyampaian materi, para peserta diberikan kesempatan untuk mencoba aplikasi tersebut dengan dipandu oleh Tim Change Agent dengan memasukkan data yang telah disediakan.

“Peserta dipersilahkan untuk menggunakan data terlampir. Data ini merupakan data khusus yang bersifat sementara (hanya sebagai percobaan) dan tidak terhubung dengan sistem inti DJP”, jelas Merry selaku pemateri dari Tim Change Agent.

Dengan adanya kegiatan Edukasi Coretax kepada Wajib Pajak, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan gambaran kepada wajib pajak mengenai pembaharuan sistem perpajakan yang dilakukan.

 

Pewarta: Prima Jati Nugroho
Kontributor Foto: Wika Ayudyah Pinandita R.
Editor: Uswah Hasanah