KPP Pratama Jambi Telanaipura memberikan edukasi terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) kepada Pengurus Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Jambi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi, Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi (Senin, 19/8).
Kunjungan ini disambut oleh Pribadi Dhisa Agung, petugas pelayanan KPP Pratama Jambi Telanaipura di MPP Kota Jambi. Jasman, Pengurus RS Bhayangkara Jambi, datang ke loket layanan setelah mengetahui bahwa status KSWP Badannya tidak valid. “Saya diinformasikan dari OSS bahwa KSWP NPWP ini berstatus invalid. Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya, Pak?” tanya Jasman.
Dalam penjelasannya, Agung menyampaikan bahwa KSWP adalah pemeriksaan status yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan pelayanan publik tertentu, untuk memastikan status wajib pajak. Status KSWP dinyatakan valid apabila nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan selama dua tahun terakhir.
“Berdasarkan data dalam sistem kami, NPWP ini belum melaporkan SPT Tahunan sehingga KSWP-nya berstatus invalid. Oleh karena itu, kami mengimbau agar SPT Tahunannya segera dilaporkan, Pak,” jelas Agung.
Selain itu, wajib pajak juga diberikan edukasi mengenai tata cara pelaporan dan pengisian SPT Tahunan melalui laman www.pajak.go.id. Setelah menerima penjelasan tersebut, Jasman menyampaikan terima kasih dan berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu di masa mendatang.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Pribadi Dhisa Agung |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views