Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng mengadakan kelas pajak secara luring kepada wajib pajak baru dengan materi pembahasan jenis-jenis pajak serta hak dan kewajiban perpajakan di Ruang Penyuluhan KP2KP Watansoppeng yang beralamatkan Jl. Pemuda, Botto, Kec. Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Kamis, 15/8). Kelas pajak ini dimulai pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 11.30 WITA, diikuti oleh 20 wajib pajak baru.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengedukasi wajib pajak baru mengenai jenis-jenis pajak daerah dengan pajak pusat dan memberi pemahaman tentang hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan apabila sudah memiliki NPWP. Harapan dengan diselenggarakannya kegiatan ini adalah wajib pajak baru dapat memahami perbedaan antara pajak daerah dan pajak pusat serta menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, karena sebagian besar wajib pajak begitu memiliki NPWP sudah merasa dan tidak memperhatikan kewajiban dan haknya sebagai wajib pajak.

“Tujuan diadakannya kelas pajak ini adalah untuk memberi pemahaman kepada wajib pajak baru mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah dan juga hak dan kewajiban perpajakan sehingga diharapkan ke depannya dapat menjadi wajib pajak yang taat pajak,” jelas Kepala KP2KP Watansoppeng Andi Asrizal Fauzie. Selain penyampaian materi, tim penyuluh KP2KP Watansoppeng juga menyelenggarakan pre-test dan post-test yang diikuti oleh peserta Kelas Pajak untuk mengetahui perkembangan pemahaman calon wajib pajak sebelum dan setelah mengikuti sosialisasi ini.

 

Pewarta: Primawan Taruna
Kontributor Foto: Winandra Syah Hutama
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.