Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda memenuhi undangan menjadi narasumber dalam acara Fasilitasi Pendataan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK) Provinsi Lampung Tahun 2024 yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Selatan di Aula Krakatau Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, Jalan Kusuma Bangsa Nomor 16, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Selasa, 3/9).
Kegiatan ini diikuti oleh 50 pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) Kabupaten Lampung Selatan, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Selatan, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, perwakilan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, dan perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lampung Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait alur pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dimana pemerintah dalam melakukan pendataan SIINas dan sertifikasi TKDN-IK melakukan pengecekan terlebih dahulu valid/tidaknya Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno yang didampingi pelaksana KP2KP Kalianda Rizki Wira Pamungkas menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
"Jangan takut dengan pajak atau NPWP Bapak/Ibu sekalian, tidak semua yang berbau NPWP langsung kita tarik pajaknya. Ada beberapa kategori yang dikenakan pajak, untuk usaha orang pribadi dengan omzet dibawah 500 juta rupiah dalam tahun pajak berjalan tidak akan terkena pajak, hanya wajib lapor SPT saja," ujar Didik Suharno.
“Terima kasih kepada Kantor Pajak Kalianda atas ilmu yang telah diberikan, sehingga kami para pelaku usaha IKM Lampung Selatan tidak perlu takut-takut lagi terhadap perpajakan dan kami menjadi tercerahkan,” ujar Wahyu Hidayat, salah satu peserta kegiatan.
Dengan adanya kegiatan ini, Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno berharap bahwa pelaku usaha IKM Kabupaten Lampung Selatan dapat memahami hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. “Bagi Bapak/Ibu yang masih memiliki pertanyaan mengenai perpajakan, jangan ragu untuk langsung berkonsultasi, baik secara langsung atau online di Instagram atau Whatsapp KP2KP Kalianda, ya,” tutup Didik Suharno.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views