Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Rembang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DINPERMADES) Kabupaten Rembang menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan terkait kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah  kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa  pada Selasa dan Kamis, 6 dan 8 Agustus 2024 bertempat di Aula DINPERMADES Rembang. 

Kegiatan ini dibagi menjadi 5 sesi. Dua sesi pertama yang diselenggarakan pada tanggal 6 dan 8 Agustus 2024 ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dan perubahan perilaku penyetoran pajak oleh Instansi Pemerintah Desa. Sedangkan tiga sesi lainnya diadakan pada pekan berikutnya. Berdasarkan data internal Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) tahun pajak 2023, masih terdapat Instansi Desa yang belum atau baru sebagian menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Hal ini tercermin dalam Buku Kas Pembantu Pajak tahun 2023 yang didapatkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati dari DINPERMADES Rembang. Pada tahun 2023, terdapat sekitar 43 desa yang setoran pajaknya masih dibawah 1 persen, sehingga sangat perlu untuk dilakukan edukasi sekaligus pembinaan agar terbentuk komitmen dan kesadaran dari Instansi Desa untuk menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. 

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh dan Account Representative dari KPP Pratama Pati. Selain itu, kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang dengan menghadirkan satu narasumber untuk memberikan materi pada sosialisasi ini. Penyuluh mengingatkan kembali kewajiban Instansi Pemerintah Desa untuk melakukan pemungutan dan penyetoran pajak yang telah dipungut ke kas negara sehingga diharapkan setelah kegiatan ini, kepatuhan penyetoran pajak Instansi Pemerintah Desa meningkat.  

Selain menjadi narasumber, tim Account Representative KPP Pratama Pati hadir untuk memberikan pendampingan dan konsultasi bagi Instansi Pemerintah Desa yang memerlukan penjelasan  lebih lanjut atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. 

Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Komitmen oleh masing-masing Instansi Pemerintah Desa, Kepala KP2KP Rembang dan perwakilan Inpektorat Daerah Kabupaten Rembang sebagai bukti bahwa telah terselenggarakan kegiatan penyuluhan kewajiban perpajakan dan wujud komitmen pembayaran dari Instansi Pemerintah Desa. 

 

Pewarta: Haifa Amalia
Kontributor Foto: Bimo Wicaksono
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.