Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud bersama Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan sosialisasi kepada Perbekel Se-Kecamatan Sukawati di Ruang Rapat Kantor Desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar, Bali. (Rabu, 14/8).

Acara dibuka oleh Ari Anggara selaku Kepala Desa Batuan. Kemudian, dilanjutkan dengan sambutan dari I Dewa Nyoman Neka selaku Kepala Desa Kemenuh. Sosialisasi kepada Perbekel yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan desa, yaitu pelaporan dan pembayaran atau pemotongan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), PPh pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan. Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Gianyar, Ketut Kambiawan.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan konsultasi kendala yang dialami guna memberikan pemahaman dan penjelasan sesuai dengan kendala atau hambatan yang ditemukan oleh masing-masing individu, yang menjadikan pelaporan maupun pembayaran atau pemotongan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam sosialisasi kali ini juga diselipkan beberapa informasi terkait dengan implementasi CTAS (Core Tax Administration System) yang menjadikan pemenuhan perpajakan di masa yang akan datang menjadi lebih mudah dan terintegrasi.

Salah satu pertanyaan yang disampaikan Perbekel adalah adanya perbedaan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sudah dipotong dengan penghitungan Tarif TER yang disampaikan oleh petugas saat sosialisasi diadakan. Petugas Penyuluh Pajak menyampaikan bahwa kesalahan potong bisa disesuaikan di akhir tahun. Perbekel diharapkan untuk menyampaikan informasi ini kepada bendahara desa agar kedepannya dilakukan pemotongan PPh 21 yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.