Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit melakukan verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mendatangi tempat usaha wajib pajak yang beralamat di Ruko Elang Laut Boulevard, Penjaringan, Jakarta Utara (Senin, 26/8).

Kunjungan lapangan dilakukan petugas KPP Pratama Pluit  Fa`isah Erin Alfiani dan Jasnita Puteri Simanjuntak. Kunjungan ke alamat tempat kegiatan usaha wajib pajak dilakukan dalam rangka verifikasi kegiatan usaha dan lokasi usaha wajib pajak yang sebenarnya dengan yang didaftarkan wajib pajak di sistem perpajakan.

Wajib pajak yang dikunjungi adalah PT You Express International yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Wajib pajak tersebut telah mengajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP. Perwakilan Direksi PT You Express International Antony Christanto menjelaskan bahwa kegiatan usahanya meliputi jasa kepada importir untuk mengangkut barang impor dari pelabuhan ke tempat importir dengan area pengangkutan di kawasan Jabodetabek dan Bandung.

Setelah wawancara dan verifikasi data, Fa`isah menjelaskan ketentuan penerbitan faktur pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan apabila PKP tidak menjalankan kewajiban perpajakan.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pemohonan aktivasi akun PKP dapat dilakukan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP. Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP mempunyai kewajiban untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya.

 

Pewarta: Bernadheta Dwi Kurniawati
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.