“Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Exchange of Information (EoI), dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak,” kata Emanuel Suhardy Kadim, salah seorang Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Barat ketika memberikan edukasi Coretax di Denpasar (Selasa, 20/8).

Acara yang digelar di Aula KPP Pratama Denpasar Barat selama 10 hari dari tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024 diikuti oleh wajib pajak pilihan yang aktif menggunakan layanan digital DJP seperti eFaktur, eBupot, eFiling dan lain sebagainya

Menurutnya, dengan implementasi Coretax, wajib pajak akan banyak mendapatkan kemudahan. Melalui sistem Coretax itu, para wajib pajak akan memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya.

Selaian itu, untuk wajib pajak, tersedia Portal Wajib Pajak yang memberikan kemudahan pembuatan Akun Wajib Pajak dalam rangka memberikan kenyamanan akses layanan digital terintegrasi sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

“Melalui Akun Wajib Pajak, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak  seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan digital, borderless, termonitor, dan terintegrasi,” pungkas Emanuel.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Rahmad Pramono
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.