Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan mengenai pengajuan Surat Keterangan Fiskal kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Jumat, 16/8). Wajib pajak tersebut akan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019, Surat Keterangan Fiskal yang selanjutnya disingkat SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Suriya, Pelaksana KP2KP Pinrang, mempraktikkan tata cara mengunduh SKF melalui laman pajak.go.id. Ia pun menjelaskan bahwa wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat pertama adalah telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama dua tahun terakhir dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang menjadi Pengusaha Kena Pajak, tidak memiliki utang pajak, serta wajib pajak tidak sedang disidik dan/atau bukti permulaan terbuka.

“SKF berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan,” lengkap Suriya menekankan pentingnya memperhatikan masa berlaku dokumen tersebut agar tidak mengalami kendala dalam proses tender.

Wajib pajak pun menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan. "DJP Online benar-benar membuat pengajuan SKF menjadi lebih cepat dan transparan. Seluruh prosesnya sangat efisien dan memudahkan kami dalam persiapan dokumen tender,” ujarnya.

Pajak Pinrang berharap bahwa layanan DJP Online ini akan terus mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendukung kelancaran urusan wajib pajak.

 

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.