Direktur Perusahaan PT MMS, Ronal, menyambangi lokasi Pos Pembantu Pajak Kolonodale milik Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso, Morowali Utara, Sulawesi tengah (Rabu, 14/8). Sambangan Ronal ini untuk berkonsultasi perpajakan terkait tata cara pelaporan SPT Masa PPN.

Pos Pembantu Pajak Kolonodale merupakan pos yang membuka layanan perpajakan setiap hari mulai dari hari Senin s.d. Jumat guna memberikan kemudahan akses layanan perpajakan bagi masyarakat sekitar. Pos ini dibuka agar tidak perlu pergi jauh pergi ke KPP Pratama Poso yang berada di Morowali.

Petugas Seksi Pelayanan yang berjaga, Dewa Ardiansyah, menuturkan bahwa masyarakat yang hadir mayoritas ingin mendaftarkan NPWP, meminta kode billing, konsultasi, pelaporan pajak, dan melakukan update aplikasi e-Faktur versi 4.0. 

Setelah Ronal datang dan menjelaskan kesulitannya dalam melaporkan SPT Masa PPN, Dewa menjelaskan tata cara pelaporannya melalui laman web-efaktur.pajak.go.id.

“Bapak bisa menginput nomor Keterangan Pemindahbukuan pada bagian SSP,” tutur Dewa. Kemudian, Dewa menjelaskan tata cara pelaporan SPT Masa PPN.

“Pertama klik administrasi SPT, kemudian pilih submenu Monitoring SPT,” jelas Dewa. Kemudian, lanjut Dewa, akan muncul daftar SPT dan diunggah. Selanjutnya, pilih “Buka” untuk memeriksa ulang data yang diinput. Jika telah sesuai, setelahnya unggah sertifikat elektronik dan masukkan passphrase. Kemudian, dilanjutkan ke bagian formulir induk dan isi data sesuai dengan data yang tersedia.

“Nah di sini pak, pada formulir induk ada bagian SSP yang diisi bukan nomor NTPNnya tetapi nomor keterangan Bukti PBK yang sudah Bapak ajukan di akun djponline,” tutur Dewa. Kemudian, Dewa kembali mengingatkan bahwa terkait SPT Masa PPN harus dilaporkan setiap bulannya dengan jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.

“Wah saya baru tau Pak kalau pakai nomor tersebut, terima kasih Pak,” pungkas Ronal.

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Dewa Ardiansyah Adani
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.