Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu, Jeneponto mengadakan program edukasi kewajiban perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak mengenai kewajiban mereka. Program ini dilaksanakan di Aula KP2KP Bontosunggu dan dihadiri oleh puluhan wajib pajak dari berbagai sektor (Kamis, 8/8).
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik menyampaikan bahwa program edukasi ini merupakan bagian dari komitmen KP2KP untuk membantu wajib pajak memahami peraturan perpajakan yang berlaku.
"Dengan pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakan, kami berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban mereka dengan benar dan tepat waktu," jelas Aries.
Dalam sesi edukasi, peserta diberikan informasi tentang berbagai aspek perpajakan, termasuk tata cara pelaporan pajak, penggunaan aplikasi perpajakan elektronik, dan sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran. Selain itu, peserta juga diajak untuk berdiskusi dan bertanya mengenai hal-hal yang belum mereka pahami.
Salah satu peserta, Ernawati, mengapresiasi kegiatan ini.
"Edukasi seperti ini sangat bermanfaat bagi kami. Dengan penjelasan yang detail dan mudah dipahami, saya menjadi lebih mengerti tentang kewajiban pajak yang harus saya penuhi," ujarnya.
Kepala KP2KP Bontosunggu berencana untuk terus mengadakan program edukasi serupa di masa mendatang agar semakin banyak wajib pajak yang mendapatkan manfaat dari kegiatan ini. Dengan demikian, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan akan semakin meningkat.
Pewarta: Zaenal |
Kontributor Foto: Zaenal |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views