Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa Fahmi menghadiri pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelola Keuangan Badan Ad Hoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2024, di Pemerintah Daerah Lampung Barat, Kab. Lampung Barat (Senin, 12/8). Bimtek ini dimaksud untuk memberikan materi terkait kewajiban perpajakan badan ad hoc yang terlibat dalam Pilkada Lampung Barat tahun ini.
Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari di Aula Galih Permai Waterboom, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Acara bimtek ini turut dihadiri oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Barat, Bagian Keuangan Provinsi Lampung, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat, dan Inspektorat Lampung Barat serta ketua, sekretaris, dan bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Lampung Barat.
Sahyani, selaku Fungsional Penyuluh Pajak menjadi narasumber dalam acara ini mewakili Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kotabumi. Materi yang disampaikan adalah aspek-aspek perpajakan yang menjadi kewajiban pemotongan/pemungutan atas objek perpajakan oleh bendahara satuan kerja. Aspek perpajakannya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Setelah materi disampaikan oleh Sahyani, para peserta pun menanggapi dan melakukan tanya jawab seputar permasalahan yang mereka hadapi di lapangan.
Pewarta: Theresia Puan Nauli Manihuruk |
Kontributor Foto: Rizkiyatul Isnaini |
Editor: Theresia Helena |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views