Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kunjungan pengurus Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Lembang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang. Kedatangan wajib pajak tersebut dalam rangka untuk berkonsultasi mengenai kesalahan pembayaran pajak yang beliau alami (Selasa, 13/8).
“Mohon bantuannya kak, saya ada kesalahan pembayaran pajak. Jadi, atas satu pajak yang sama saya bayar dua kali atau dobel,” jelas BL, pengurus SMPN 8 Lembang.
Yunita, salah satu petugas KP2KP yang sedang bertugas saat itu, memberikan solusi atas permasalahan yang dialami wajib pajak. “Atas pembayaran tersebut, salah satunya dapat dilakukan pemindahbukuan. Saat ini sudah terdapat layanan e-Pbk yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pemindahbukuan,” jelas Yunita.
“Biasanya dalam pembuatan billing pembayaran, saya menggunakan sub unit pajak. Apa di laman sub unit juga ada menu e-Pbk tersebut?” tanya BL.
Yunita pun menjelaskan bahwa layanan e-Pbk dapat diakses melalui laman pajak.go.id atau DJP Online. “Karena SMPN 8 Lembang merupakan subunit dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, kami akan pandu pengajuan pemindahbukuan melalui akun Dinas Pendidikan,” ungkap Yunita.
Dengan adanya layanan e-Pbk, diharapkan pengurus SMPN 8 Lembang dapat menyelesaikan masalah pembayaran pajak mereka dengan lebih efisien dan tepat. KP2KP Pinrang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak dan memastikan setiap permasalahan dapat ditangani dengan baik.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views