“Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal DJP maupun wajib pajak,” ungkap Muhammad Afif Fauzi, Kepala Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat ketika membuka edukasi Coretax hari kedua di  Aula KPP Pratama Denpasar Barat (Selasa, 20/8).

Acara yang digelar selama 10 hari sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024 ini diikuti oleh wajib pajak pilihan yang aktif menggunakan layanan digital DJP seperti e-Faktur, e-Bupot, e-Filing dan lain sebagainya.

Pada kesempatan tersebut, Afif juga menyampaikan bahwa Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Exchange of Information (EoI), dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada portal wajib pajak

“Sistem ini ke depan akan semakin meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan dirancang agar mudah diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam,” ungkapnya lebih lanjut.

Pada bagian akhir sambutan, Afif mohon kepada wajib pajak yang hadir untuk dapat memberikan testimoni atas kegiatan edukasi Coretax ini, termasuk pengalaman yang dirasakan setelah mengakses sistem Coretax dan menjalankan skenario-skenario yang telah ditetapkan.

 

Pewarta: Ristiyanto
Kontributor Foto: Afif Fauzi
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.