Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat berhasil melelang aset sitaan berupa tanah kosong senilai Rp6,9 miliar. Lelang secara daring melalui situs lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar (Kamis, 15/8).
Kegiatn tersebut dihadiri oleh pihak pejabat lelang, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasara Barat, Kepala Seksi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Denpasar Barat dan Perwakilan PT BPR.
Januar Nurwulan, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mengatakan bahwa pelelangan aset tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.
"Objek yang dilelang secara daring tersebut adalah aset sitaan KPP Pratama Denpasar Barat beberapa waktu yang lalu, dilelang guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak," kata Januar Nurwulan.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa aset yang dilelang adalah milik penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak. Selain itu, aset penanggung pajak yang dilelang merupakan hak tangungan salah satu bank, sehingga KPP Pratama Denbar membuat kesepakatan berupa berita acara bahwa hasil bersih lelang dibagi bedasarkan proporsi 37% untuk KPP dan 63% untuk bank.
Lebih lanjut, Januar Nurwulan menambahkan bahwa penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan.
"Tindakan penagihan aktif melalui lelang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak, dan memerikan edukasi tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Januar Nurwulan |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views