Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menggelar kegiatan Pajak Bertutur di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Bengkulu (Rabu, 7/8) yang berlokasi di Jalan Batang Hari, Tanah Patah, Ratu Agung, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225.

Dengan tema Lampaui Batas Bangkit Untuk Indonesia Emas, Pajak Bertutur tahun ini merangkul para siswa SMKN 2 Bengkulu untuk mengenal pajak sejak dini. Dalam kegiatan ini, hadir 40 siswa sebagai peserta. Kepala Sekolah SMKN 2 Bengkulu, Yoshe Desman, turut menyambut baik kegiatan ini. Dalam sambutannya, Yoshe menyampaikan bahwa Pajak Bertutur merupakan kegiatan pendidikan yang bagus untuk siswa sekolah agar lebih mengenal pajak. 

“Semua siswa yang ada di ruangan ini akan menjadi pembayar pajak di masa depan. Oleh karena itu, penting sekali untuk paham pajak sejak dini agar nanti bisa jadi Wajib Pajak yang patuh. Jadi, mohon anak-anak simak materi yang diberikan dengan baik. Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan ditanyakan langsung kepada kakak pematerinya nanti," ucap Yoshe.

Setelah sambutan dari Kepala Sekolah SMKN 2 Bengkulu dan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bengkulu Dua yang diwakili oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Rio Riski Pratama, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ayodhya Agti Firdausa. Pemateri menggunakan metode interaktif dengan peserta selama pemaparan materi berlangsung. Hal ini bertujuan agar materi yang disampaikan lebih menarik dan mudah dipahami oleh para peserta.

Setelah pemaparan materi, diadakan pula sesi tanya jawab. Terdapat delapan peserta yang bertanya, salah satunya adalah Fakhri. “Jenis penghasilan apa saja yang dikenakan pajak Kak?” tanya Fakhri.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ayodhya menjelaskan bahwa untuk Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak subjektif sehingga pengenaan pajaknya memperhatikan apakah subjeknya sudah atau belum menghasilkan atau mendapatkan penghasilan. Lebih lanjut, Ayodhya juga menyampaikan bahwa sistem pajak di Indonesia menggunakan prinsip territorial base dan world wide income.

“Maksud dari prinsip territorial base dan world wide income di Indonesia yaitu pajak dikenakan terhadap seluruh penghasilan yang diterima orang atau badan selama berdomisili di Indonesia tanpa memperhatikan dari mana penghasilan tersebut berasal (dalam negeri atau luar negeri). Namun jangan khawatir, jika penghasilan yang didapatkan dari luar negeri sudah dipotong pajak di luar negeri, terdapat mekanisme pengkreditan pajaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh,” jelas Ayodhya.

Kegiatan Pajak Bertutur ini juga diisi dengan ice breaking dan games supaya peserta tetap antusias dalam mengikuti rangkaian acara. Pada akhirnya, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.

 

Pewarta: Ayodhya Agti Firdausa
Kontributor Foto: Satria Marcelino
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.