Petugas Pemeriksa KPP Pratama Tolitoli mengunjungi kediaman wajib pajak di Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Selasa, 2/7). Wajib pajak atas nama Murni mengajukan permohonan penghapusan atas NPWP miliknya. Atas permohonan ini, Petugas Pemeriksa Pajak menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lapangan.
Tim Petugas Pemeriksa Pajak terdiri dari Mitchel Haulgan Siallagan selaku ketua tim dan dua orang anggota yakni Wilda Ramadhani Harahap dan Shidqi Gusti Pramanda. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebagai prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan, dalam hal ini permohonan penghapusan NPWP, dan juga untuk meminta bukti-bukti serta informasi yang dibutuhkan pemeriksa. Murni ditemani dengan anaknya pun mengisi Berita Acara Pertemuan dengan Wajib Pajak serta Berita Acara Pemberian Keterangan.
Murni mengajukan penghapusan NPWP miliknya karena ingin pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami. Atas dasar hal ini, nantinya NPWP milik Murni akan dihapuskan dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dan suami akan menggunakan satu NPWP saja. Sebelum melakukan penghapusan NPWP, pemeriksa harus memastikan bahwa Murni telah menjalankan seluruh kewajiban perpajakannya serta NPWP Suami yang nantinya akan digunakan berstatus aktif.
Mitchel pun memberi penjelasan kepada Murni mengenai penghapusan ini. "Setelah ini permohonan Ibu akan kami proses dalam jangka waktu maksimal 6 bulan, setelahnya akan kami kirim pemberitahuan atas diterima atau ditolaknya permohonan Ibu," tutur Mitchel.
Pewarta:Wilda Ramadhani Harahap |
Kontributor Foto:Wilda Ramadhani Harahap |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 196 views