Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura melakukan pendampingan rekonsiliasi pajak Semester I Tahun 2024 bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Aula BKAD Kab. Muaro Jambi (Selasa, 13/8). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari hingga Rabu, 14 Agustus 2024 ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Jambi Telanaipura Uding Islahudin yang didampingi oleh Account Representative Angga Prabu Novianto, serta Tim BKAD Kabupaten Muaro Jambi.

Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Pasal 7 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Daftar Transaksi Harian (DTH) harus dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) atas Belanja Daerah yang pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran. Selain itu, Pasal 12 ayat (1) juga mengamanatkan bahwa KPP melakukan pengujian atas kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak.

Selain melakukan pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak, KPP Pratama Jambi Telanaipura juga memberikan penekanan pada pentingnya kepatuhan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pegawai serta pelaporan SPT Masa, baik SPT Masa PPh Pasal 21 maupun SPT Unifikasi, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya bagi SKPD yang terlibat dalam rekonsiliasi ini.

Acara berjalan dengan lancar, didukung oleh persiapan dokumen kelengkapan yang matang dari kedua belah pihak sebelum pelaksanaan kegiatan.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Uding Islahudin
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.