Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan menyelenggarakan sosialisasi perpajakan yang bertemakan edukasi Coretax kepada wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Pademangan. Kegiatan ini dihadiri oleh 16 perwakilan wajib pajak yang mengikuti sosialisasi Coretax pertama secara luring. Sosialisasi bertempat di Ruang Rapat Lantai tiga KPP Pratama Jakarta Pademangan (Senin, 19/8).
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pemaparan materi oleh Fikawati, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pademangan dan praktik aplikasi oleh wajib pajak di laptop masing-masing, dilanjutkan dengan tanya jawab, dan diakhiri pemberian testimoni oleh wajib pajak.
Pada sesi tanya jawab, terdapat beberapa pertanyaan wajib pajak. Pertanyaan pertama tentang fungsi lain dari deposit pajak selain untuk menghindari terlambat bayar. Dijawab oleh Fikawati bahwa deposit pajak sifatnya tidak wajib, sehingga boleh dipakai atau tidak, dan ditujukan untuk menghindari sanksi terlambat bayar. Deposit pajak tidak diberikan bunga. Pertanyaan kedua terkait pemilihan pasal untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang yang masih manual, sedangkan tidak semua wajib pajak hafal harus pakai aturan yang mana, apakah di menu tidak terdapat penjelasan singkatnya.
"Sampai saat ini masih manual, jadi memang belum otomatis misal omzet sekian dapat menggunakan fasilitas A, wajib pajak memenuhi syarat bisa menggunakan fasilitas B. Apabila dalam penggunaanya wajib pajak mengalami kesulitan, dapat berkonsultasi ke helpdesk KPP terdaftar," jelas Fikawati.
Setelah kegiatan pemaparan materi, ditutup dengan testimoni wajib pajak atas penyelenggaraan sosialisasi edukasi Coretax dengan menyampaikan kesan dan pesan untuk implementasi Coretax k edepan.
“Senang sekali karena dapat informasi baru. Harapannya, Coretax dapat mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, seperti pembayaran,” ujar Diah mewakili peserta.
“Sebelumnya dari awal tahun sudah beberapa kali dengar tentang Coretax, layanan akan jadi satu di Coretax. Cukup mudah ya, ringkas. Satu aplikasi buat semua. Notifikasi STP dan SP2DK juga ada, sehingga lebih cepat dapat infonya. Harapannya semoga ke depan Coretax dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan wajib pajak, mempermudah wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kendala jaringan juga berkurang,” ungkap Lina salah satu peserta.
Pemberian testimoni wajib pajak diakhiri pemberian dukungan untuk implementasi Coretax.
“Kami siap mendukung implementasi Coretax DJP,” seru Lina dan Diah.
Pewarta:Choirun Nisa Ika Ratnadila |
Kontributor Foto:Gilberta Trista Putra |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 58 views