Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengunjungi Pemerintah Desa Tompoh di Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Selasa, 23/7). Kunjungan ini untuk melakukan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan dalam penggunaan dana desa. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Pajak Amshar Masso dan Reynal Senatama. Hal ini tentu disambut dengan baik oleh pihak aparat desa.
Amshar menyampaikan tujuan kunjungan selain untuk melaksanakan koordinasi mengenai pengelolaan pajak atas Dana Desa, juga melakukan konfirmasi beberapa data terkait penyetoran pajak yang dilakukan atas nama desa tersebut. Hal tersebut dikarenakan masih tingginya permintaan pemindahbukuan oleh desa-desa di wilayah Kabupaten Tolitoli akibat adanya kesalahan saat pembuatan kode billing. Amshar mengkonfirmasi kepada pihak Desa Tompoh apakah memiliki kendala terkait pemenuhan kewajiban perpajakan desa.
Nasrul, Kepala Desa Tompoh, menjelaskan bahwa ada beberapa masalah yang dialami, seperti terkait kegiatan yang dilakukan harus dipungut pajak atau tidak, dan dikenakan jenis pajak apa. Selain itu Nasrul juga menjelaskan bahwa kurangnya transfer pengetahuan antara bendahara atau operator desa yang lama kepada yang baru.
Menanggapi hal tersebut, Amshar langsung menjelaskan kembali terkait hak dan kewajiban perpajakan dana desa. Tak lupa, Amshar juga memberikan resume materi terkait hal tersebut. Mengingat jarak yang cukup jauh dari kantor pajak, sekitar 4 jam perjalanan, Amshar juga memberikan kontak layanan konsultasi kepada aparat desa untuk mempermudah konsultasi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pewarta: Pratiwi Indarti |
Kontributor Foto: Reynal Senatama |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views