Bagus Dwi Atmaja, Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Trenggalek menjelaskan tentang kewajiban perpajakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Penjelasan tersebut dipaparkan oleh keduanya dalam acara Sosialisasi Pendaftaran dan Pelaporan Pajak Serta NIB di Gedung Bhawa Rasa Lantai II Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Senin, 22/7).
Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang diinisasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atas respon permintaan dari pengelola Bumdes di Kabupaten Trenggalek yang masih awam akan kewajiban perpajakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha Milik Desa.
"Materi yang saya sampaikan terkait pendaftaran NPWP karena ada beberapa Bumdes yang belum mempunyai NPWP, selain penyampaian materi kami juga mempraktikkan tata cara mendaftarkan NPWP secara daring," ungkap Bagus.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh lebih dari 40 pengurus baik staf keuangan maupun direktur Bumdes di Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, peserta merasa senang telah mendapatkan edukasi dasar tentang hak dan kewajiban perpajakan.
"Acara hari ini sangat bermanfaat buat kami pengurus Bumdes yang masih baru terbentuk, karena kami masih sangat awam dalam hal perpajakan. Bahkan, beberapa dari kami mungkin belum memiliki NPWP. Kami berterima kasih karena materi yang disampaikan oleh narasumber sangat detail mulai dari pendaftaran, penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajaknya," ujar Arief Gunawan salah satu peserta Sosialisasi dari Bumdes Makmur Gamping.
Pewarta: Bagus Dwi Atmaja |
Kontributor Foto: Arik Adi Setiawan |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views