"Dengan berlakunya E-Bupot Unifikasi terutama untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak menjadi simple dan mudah," kata Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Frida dalam sesi tanya jawab edukasi pajak dengan tema “Edukasi Pajak PPh Pasal 21” bertempat di Kantor Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 25/7).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh BPS Provinsi Lampung dengan narasumber dari KPP Pratama Bandar Lampung Satu. Edukasi ini bertujuan untuk mengedukasi pegawai BPS di Provinsi Lampung.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala BPS Provinsi Lampung Atas Parlindungan Lubis, S.Si., M.Si beserta lebih dari seratus pegawai BPS baik yang hadir secara langsung maupun melalui daring. Dalam pembukaan acara, Kepala BPS Provinsi Lampung menyampaikan bahwa perubahan aturan perpajakan akan berdampak kepada pegawai BPS sehingga pegawai BPS harus memahami hak dan kewajiban perpajakan.
Bertindak sebagai narasumber sosialisasi yaitu Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Bandar Lampung Satu Riduan Darwin. Dalam Pelaksanaan edukasi, narasumber menyampaikan mengenai kemudahan aturan PPh Pasal 21 bagi pegawai. Riduan menjelaskan bahwa dengan adanya Tarif Efektif Rata-Rata (TER) akan memberikan kepastian baik kepada instansi sebagai pemotong pajak dan juga kepada pegawai yang dipotong pajak.
Riduan menyampaikan pegawai dapat melihat sendiri PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja. “Dengan berlakunya TER, baik pegawai maupun pemberi kerja mendapatkan kepastian terkait dengan pajak yang dipotong per bulan kepada karyawan,” jelas Riduan.
Dengan adanya kegiatan ini, Kepala BPS Provinsi Lampung Atas Parlindungan Lubis berharap para pegawai mendapaktkan pengetahuan perpajakan dan juga meningkatkan kesadaran akan pemenuhan hak dan kewajiban pajak.
Pewarta: Arfinsha F. Perdana |
Kontributor Foto: Arfinsha F. Perdana |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views