Delapan puluh delapan peserta dari 37 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tasikmalaya mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Ballroom Grand Metro Hotel, Kota Tasikmalaya (Selasa, 16/7).
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menjadi narasumber di kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya itu.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah dalam sambutannya berharap agar peserta yang merupakan bendahara senantiasa meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan keuangan karena sistem pengelolaan keuangan bersifat dinamis, baik dari sisi peraturan maupun tata cara pengelolaan.
“Kepada peserta saya berpesan agar mengikuti sosialisasi ini dengan serius, memanfaatkan kesempatan ini dengan memacu diri dalam menjalankan fungsi dan tugas Bapak dan Ibu sebagai pengelola keuangan di setiap perangkat daerah,” ungkap Asep.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya Danial Indrayana menyampaikan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 231/PMK.03/2019 dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022.
“Kewajiban perpajakan instansi pemerintah daerah meliputi Daftar, Hitung, Potong, Bayar, dan Lapor, atau disingkat DHPBL,” ungkap Danial.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya Zainal Abidin menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi dalam menjalankan pengelolaan keuangan dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Salah satu peserta kegiatan tersebut Tatan dari Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik menanyakan terkait pajak restoran, apakah dibebankan kepada penjual atau konsumen.
Menjawab pertanyaan tersebut, Danial menjelaskan pajak rumah makan atau restoran termasuk wewenang pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah. Pajak restoran tidak dibebankan kepada pemilik restoran, melainkan dikenakan pada pembeli atau konsumennya.
Acara yang berlangsung selama 3 jam tersebut ditutup oleh moderator Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Tasikmalaya Teti Nurhayati dengan mengapresiasi kehadiran narasumber dan peserta.
“Semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi para bendahara seluruh SKPD di Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views