Sekitar 88 perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) di Kota Tasikmalaya mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Ballroom Grand Metro Hotel, Kota Tasikmalaya (Selasa, 16/7).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan agar seluruh SKPD dapat menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengelola keuangan di setiap perangkat daerah dengan baik.

Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya Danial Indrayana menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya itu. Pada kesempatan itu, Danial menyampaikan hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah.

“Instansi pemerintah daerah memiliki kewajiban meliputi pendaftaran, penghitungan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Kewajiban perpajakan instansi pemerintah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022,” ujar Danial.

Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan mulai berlaku 1 Mei 2022 tersebut mengatur tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.

 

Pewarta: Fahmi Hidayat
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.