Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka mengadakan sosialisasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bertempat di Aula Gedung DPRD Kabupaten Kolaka yang beralamat di Jalan Pemuda, Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Senin,1/7).
Sugiarto, Penyuluh KPP Pratama Kolaka, menjelaskan bahwa TER PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlaku mulai 1 Januari 2024 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Kemudian, Sugiarto menguraikan bahwa TER PPh Pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. Tarif efektif harian beserta besaran penghasilan bruto harian untuk setiap tarif tercantum dalam Lampiran PP Nomor 58 Tahun 2023.
Dengan sosialisasi ini, KPP Pratama Kolaka berharap agar wajib pajak menjadi paham terkait perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2023.
Pewarta: Eka Nur Yuliana |
Kontributor Foto: Hesti |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views