Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan dari Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai di Ruang Konsultasi Perpajakan KP2KP Sinjai yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Biringere, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Senin, 24/6).
Kedatangan Bendahara DPRD Kabupaten Sinjai ini dimanfaatkan Hikmah selaku pegawai KP2KP Sinjai untuk memberikan edukasi pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ia menyampaikan tentang tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, termasuk Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 sebagaimana daitur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlaku mulai 1 Januari 2024 dan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Hikmah menjelaskan secara terperinci tentang TER PPh Pasal 21 yang terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. Tarif efektif harian dan besaran penghasilan bruto harian untuk setiap tarif tercantum dalam Lampiran PP Nomor 58 Tahun 2023.
“Selama ini, sering terjadi kesalahan persepsi para bendahara pengeluaran terkait PPh Final atas penghasilan anggota DPRD, di mana dalam ketentuannya, anggota DPRD tidak termasuk pejabat negara sehingga dikenakan PPh Pasal 21 bukan PPh Final yang akan menyebabkan PPh kurang bayar,“ tambah Hikmah.
Pada akhir kegiatan, Hikmah menyerahkan cenderamata sembari mengharapkan komunikasi yang sudah terjalin menjadi lebih baik lagi. Hikmah juga menyampaikan bahwa DPJ tidak memungut biaya apapun dalam memberikan pelayanannya.
“Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Hikmah menutup kegiatan.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor:agus suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views