Penyuluh pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WP Besar) mengunggah episode terbaru siniar Bincang Pajak pada aplikasi Youtube (Senin, 29/7). Episode kali ini membahas tentang Kawasan Berikat yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-3/PJ/2024 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan di Kawasan Berikat.
Ketentuan mengenai Kawasan Berikat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat.
“SE-3/PJ/2024 ini diterbitkan untuk memberikan penjelasan mengenai perlakuan perpajakan baik itu nanti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), maupun Pajak dalam rangka Impor (PDRI) atas seluruh pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Pajak (BKP) dari atau ke Kawasan Berikat, dan tentunya untuk menciptakan keseragaman perlakuan perpajakan,” jelas Didy Supriyadi, Fungsional Penyuluh Pajak Madya.
“Kalau kita bicara tentang Kawasan Berikat, mungkin #KawanPajak semua gambaran pertama kali yang ingin kita kaji adalah bagaimana perlakuan perpajakan atas pemasukan dan pengeluaran barang di Kawasan Berikat,” ujar Ahmad Rifan, Fungsional Penyuluh Pajak Muda, saat membuka penjelasannya mengenai pemasukan barang dari atau ke Kawasan Berikat.
Penjelasan lebih lengkap mengenai perlakuan perpajakan di Kawasan Berikat dapat disimak pada laman Youtube Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dengan judul "Kawan Berikat (SE-3/PJ/2024)" atau melalui tautan https://www.youtube.com/watch?v=-74KUdvTaHw&t=239s.
Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
Kontributor Foto: Winna Titapriliza |
Editor: Firman Raharja |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 views