Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng melakukan penyitaan atas Rekening Dana Nasabah (RDN) milik penanggung pajak didampingi Sekretaris Kelurahan Senayan di Bank Central Asia Kantor Cabang Pembantu Bursa Efek Jakarta (Rabu, 22/7).

RDN milik penanggung pajak diketahui oleh pihak KPP Pratama Jakarta Cengkareng melalui surat permohonan pemblokiran rekening dan permintaan data dan informasi keuangan yang disampaikan kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan Perbankan.

“Awalnya kita kirimkan permohonan pemblokiran dan permintaan saldo rekening atas seluruh rekening penanggung pajak kepada Bank BCA, yang nyangkut rekening RDN,” jelas Rizky Aditya selaku Jurusita KPP Pratama Jakarta Cengkareng.

Pemblokiran rekening dilakukan sebagai perwujudan tindakan penagihan aktif berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa.

“Sebelum melakukan pemblokiran rekening, sudah dilakukan tindakan penagihan aktif seperti penyampaian surat teguran dan pemberitahuan surat paksa. Tindakan persuasif juga sudah dilakukan. Kita coba hubungi wajib pajak untuk bayar, tapi wajib pajak ini kurang kooperatif sehingga kita sita dan blokir rekeningnya,” imbuh Aditya.

“Untuk penyitaan ini juga sudah dikirimkan surat pemberitahuan kepada penanggung pajak namun tidak ada respons, jadinya kita pakai kelurahan,” tutur Aditya.

Dalam Pasal 12 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dijelaskan bahwa walaupun wajib pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat saksi pelaksanaan penyitaan berasal dari pemerintah daerah setempat, sekurang-kurangnya sekretaris kelurahan.

“BCA Bursa Efek ini ada di wilayah kerja Kelurahan Senayan jadi kita koordinasikan dulu kegiatan penyitaan ini dengan kelurahan setempat dan Bapak Seketaris Kelurahan siap membantu dalam menyukseskan penyitaan ini,” tambah Aditya.

Sesuai dengan alur tindakan penagihan aktif, setelah dilakukan penyitaan terhadap rekening keuangan wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan, akan dilakukan pemindahbukuan. RDN memiliki mekanisme pemindahbukuan yang sedikit berbeda dengan rekening keuangan lainnya.

“Karena rekening wajib pajak ini merupakan RDN, untuk pemindahbukuannya jika dilakukan kurang dari 14 hari dan berdasarkan permohonan wajib pajaknya, tidak cukup hanya surat dari wajib pajaknya, Pak. Diperlukan juga surat pencairan dana dari pihak sekuritas. Tapi jika dilakukan secara paksa di atas 14 hari tidak perlu surat itu karena kan sudah diatur di Undang-Undang,” jelas Gilang, petugas Customer Service BCA, kepada pihak KPP.

“Yang jelas karena penanggung pajaknya tidak kooperatif, kita tunggu saja 14 hari baru nanti kita pindahbukukan saldonya untuk melunasi tunggakan,” tutur Aditya.

 

Pewarta: Marisi Priscilia Margaretha Pakpahan
Kontributor Foto: Reza Alfa Hibatullah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.