Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo Primadona Harahap dan Kepala Kepala Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto Anwar meninjau kondisi lahan hibah dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Rabu, 17/7). Lahan hibah ini terletak di Blok Plan Kawasan Perkantoran Bupati Gorontalo Utara. Lahan hibah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Nomor 600/DPRKKPP/11/I/2024 terkait pemberitahuan dukungan pembangunan kantor pajak di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara melalui hibah lahan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pelaksana Hibah yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dodi dan Sekretaris Badan Keuangan Daerah Riyanto memberikan penjelasan terkait lokasi lahan hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan kantor pajak.
“Pemberian lahan hibah ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam mendukung berdirinya kantor pajak yang lebih representatif, sehingga memberikan kenyamanan bagi pegawai dan wajib pajak,” tutur Dodi.
Selama ini, pemberian layanan perpajakan oleh KP2KP Limboto dilakukan melalui Pos Pelayanan Pajak yang menumpang ruangan di Badan Keuangan Daerah. Sayangnya, pos tersebut tidak dapat menampung wajib pajak pada saat puncak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Atas dasar itu, pada tahun 2024, Bupati Gorontalo Utara dan jajarannya berkomitmen untuk mendukung berdirinya kantor pajak dengan memberikan hibah lahan kepada KPP Pratama Gorontalo.
“Kami sangat menyambut baik komitmen dan kesunguhan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam mendukung fungsi pelayanan kepada wajib pajak dengan adanya rencana pembangunan kantor pajak,” kata Primadona.
Pada kesempatan yang sama, Anwar menjelaskan bahwa wilayah kerjanya mengampu dua wilayah, yaitu Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga membutuhkan sarana ataupun gedung yang lebih representatif untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi wajib pajak.
Pewarta: Anwar |
Kontributor Foto: Jose Saragih |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views