Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh mengadakan Sosialisasi Perpajakan kepada Bendaharawan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Calang (Selasa, 23/7).

Kegiatan yang diikuti oleh 35 Bendahara Instansi Pemerintah di Kabupaten Aceh Jaya ini dimulai dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Meulaboh Anang Anggarjito dan Kepala KP2KP Calang Bimo Nugroho. Selain dihadiri oleh para bendahara, acara ini juga turut dihadiri oleh Eric Setiawan selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Meulaboh. Dalam kegiatan ini, para bendahara diberikan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bendaharawan pemerintah.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Aplikasi E-Bupot dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Intansi Pemerintah oleh Masrizal dan Saidi Alhady selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Meulaboh. Selain materi tersebut, dalam sosialisasi ini juga disampaikan pengenalan terhadap Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang tengah diusung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Masrizal juga menyampaikan agar para bendahara dapat melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus pemutakhiran data wajib pajak. Hal ini merupakan upaya tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama. Dengan adanya sosialisasi ini, KPP Pratama Meulaboh berharap agar para bendaharawan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan sesuai aturan.

 

Pewarta: Allen Justine Pratama
Kontributor Foto: Windy Astria Pratiwi, Aji Setiawan
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.