Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri (Rabu, 17/7). Bertempat di Rumah Makan Tirto Keduwang Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, kegiatan ini dihadiri oleh sekretaris desa, bendahara desa, dan operator Siskeudes dari setiap desa di Kecamatan Nguntoronadi.

Menurut Camat Nguntoronadi Endrijo Rahardjo dalam sambutannya, pemerintah desa saat ini membutuhkan pengetahuan dan penjelasan yang lebih detail mengenai perpajakan karena perkembangan perubahan jenis dan penghitungan perpajakan yang selalu dinamis.

"Agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan jenis pajak dan besaran tarif pajak yang harus dibayarkan kepada negara, maka perlu dilakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman perpajakan kepada perangkat desa,” ujar Endrijo.

Isabella Irma Fevrianie, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan aspek perpajakan bagi bendahara desa.

“Bendahara desa wajib memotong dan/atau memungut pajak atas setiap transaksi yang dilakukan, menyetorkan pajak yang telah dipotong/dan atau dipungut ke kas negara, kemudian melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Instansi Pemerintah,” tutur Bella menjelaskan kewajiban yang harus dilakukan oleh bendahara desa atas penggunaan dana desa.

Dalam paparannya, Bella menjelaskan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai. Selain itu, peserta juga diajarkan cara pembuatan kode biiling dan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam ini diisi dengan penyampaian materi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait permasalahan yang dihadapi oleh bendahara desa di lapangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya atas penggunaan dana desa.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Najib Dzul Ilmi, Rizki Amalia
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.