Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan hadir menjadi pembicara dalam seminar perpajakan untuk para pedagang valuta asing (money changer) bertempat di Casablanca Meeting Room, Denpasar, Bali (Sabtu, 20/7). Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha money changer yang tergabung dalam Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali.

Mohamad Ramdi Wirasaputra, narasumber yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Badung Selatan memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi para pelaku usaha money changer.

“Baik Bapak/Ibu sebagaimana kita tahu ya, usaha money changer ini sudah semakin marak dan hidup kembali di Bali. Setelah pandemi COVID-19 melemahkan hampir seluruh sektor dan saya juga menjadi saksi nyata nggih bagaimana di Bali usaha-usaha banyak yang tutup dan gulung tikar, sekarang, setelah perekonomian kembali menggeliat dan prospek ekonomi di Bali juga semakin cerah, saya mengapresiasi sekali Bapak/Ibu yang mau belajar dan membuat seminar perpajakan ini. Kita awali dengan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan nggih Bapak/Ibu,” ujar Ramdi dalam pembukaan materinya.

Pada kesempatan tersebut, Ramdi memaparkan kewajiban Daftar – Hitung – Bayar – Lapor yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi ereg.pajak.go.id. Kemudian, Ramdi menjelaskan lebih spesifik ketentuan perpajakan yang mengatur tentang kewajiban hitung, bayar, dan lapor untuk usaha money changer.

Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab bagi wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan terkait kewajiban perpajakan para pelaku usaha money changer. Ramdi berharap agar edukasi yang dilakukan dapat memberikan pemahaman perpajakan bagi wajib pajak agar dapat senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza
Kontributor Foto: Lalu Mohamad Ramdi
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.