Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan cek fisik mesin teraan meterai digital milik wajib pajak PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Kawasan Sei Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 18/7). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pencabutan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital yang diajukan wajib pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Ismail dan petugas Seksi Pelayanan KPP Madya Batam mendatangi lokasi usaha wajib pajak tersebut untuk melakukan penelitian lapangan. Pada saat dilakukan penelitian, ditemukan mesin teraan meterai digital telah rusak dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Romi, mewakili wajib pajak melaporkan bahwa mesin teraan meterai yang mengalami kerusakan adalah mesin teraan meterai bermerek Pitney Bowes B700 tahun pembuatan 2009.

“Saya mengunjungi lokasi wajib pajak untuk melakukan penelitian fisik untuk memastikan bahwa atas mesin teraan meterai digital yang diajukan untuk dicabut izinnya, benar telah rusak dan tidak dapat digunakan,” ujar Ismail. “Selain melakukan penelitian lapangan, saya juga melakukan penelitian administrasi untuk mengecek kesesuaian dan kelengkapan dokumen serta menghitung saldo deposit mesin teraan meterai digital yang tersisa yang dituangkan dalam berita acara penelitian dan yang ditandatangani wajib pajak dan distributor mesin teraan meterai digital yang dalam hal ini pihak Datascript,” tambah Ismail.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital, diatur bahwa Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital dicabut dalam hal mesin teraan meterai digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi, wajib pajak mengajukan pencabutan izin pembubuhan, atau KPP menemukan mesin teraan meterai digital digunakan tidak sesuai dengan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas.

 

Pewarta: Juliana
Kontributor Foto: Ismail
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.