Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan kunjungan kepada wajib pajak yang memiliki usaha apotek di Kelurahan Dusun Kepahiang, RT 003, RW 000, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu (Kamis,18/7). Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan dengan tujuan perubahan perilaku pembayaran dan pelaporan pajak.
Petugas KPP Pratama Curup yang terjun dalam kunjungan ini berjumlah empat orang yakni Henky selaku Kepala Seksi Pelayanan serta Senni Harifah, Irwansyah, dan Ade Ari Putra selaku fungsional penyuluh pajak. Dalam kunjungan tersebut, petugas KPP Pratama Curup disambut baik oleh Redo Aprianto selaku pemilik apotek tersebut.
Henky menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Januari 2022, terdapat beberapa ketentuan baru terkait batas penghasilan bruto atau omzet Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak dikenai pajak. Apabila omzet selama satu tahun kurang dari atau sama dengan Rp500 juta, Wajib Pajak UMKM tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5%.
Senni menambahkan, “Kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap berjalan walaupun omzet dalam satu tahun kurang dari atau sama dengan Rp500 juta, agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Adapun dasar pelaporannya adalah pencatatan atas omzet setiap bulan dari usaha apotek.”
Henky juga menambahkan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi ke KPP jika menemukan kesulitan terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. Layanan dibuka mulai pukul 8 pagi sampai pukul 4 sore setiap hari Senin sampai Jumat.
“Melalui kunjungan ini, diharapkan wajib pajak lebih baik dan patuh dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya,” ujar Henky.
Pewarta: Agel Harpan Dabukke |
Kontributor Foto: Irwansyah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views