Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara live melalui Instagram KPP Madya Batam @pajakmadyabatam di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 18/7).
Edukasi perpajakan kali ini membahas Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-6/PJ/2024 yang mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP dengan format 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi perpajakan (PER-6/2024). Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 s.d. 10.30 WIB di studio podcast KPP Madya Batam dengan narasumber Fungsional Penyuluh A. Syamsudin A., Fauziyah Ayunisa, dan Iskandar M. Hutajulu.
“Mulai 1 Juli 2024, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP. NPWP 16 digit dan NITKU sekarang dapat digunakan dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain,” ujar Syamsuddin. “PER-6/2024 telah mengatur daftar layanan DJP yang dapat menggunakan NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit. Penambahan layanan administrasi lainnya akan diumumkan secara bertahap oleh DJP,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU, termasuk NPWP 15 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Pihak Lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Pihak Lain dalam hal ini adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan administrasi publik atau nonpublik yang mencantumkan NPWP dalam layanan administrasinya. Dalam hal layanan administrasi Pihak Lain belum dapat menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, wajib pajak dapat menggunakan NPWP 15 digit dan Pihak Lain tersebut harus menyesuaikan layanan administrasinya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Iskandar berharap dengan adanya siaran langsung ini dapat membantu masyarakat mendapatkan update informasi seputar perpajakan lebih cepat dan akurat.
Pewarta: Fauziyah Ayunisa |
Kontributor Foto: Fauziyah Ayunisa |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views