Kantor Pajak Bengkulu Satu mengadakan penyuluhan kepada Alno Agro Utama yang baru merekrut ratusan orang pegawai baru di Desa Napal Putih, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara (Selasa, 2/7).
Sebagian besar pegawai yang direkrut tersebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Maka dari itu, Alno Agro Utama bekerja sama dengan kantor pajak untuk diberikan penyuluhan perpajakan.
Arlan, Kepala Seksi Pengawasan V, dan Taufik Wibisono, Account Representative, menerangkan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, mulai dari mendaftarkan NPWP, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, memotong dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pemotong, serta memberikan bukti potong bagi pemotong.
Selain itu, dilakukan juga pengenalan situs DJP Online dan praktik secara langsung pelaporan SPT Tahunan. Pada kesempatan tersebut, hadir Direktur Alno Agro Utama Misgiono, perwakilan serikat kerja, dan karyawan bagian tata usaha. Perwakilan ini rencananya akan mengajari para pegawai lainnya agar transfer pengetahuan dapat dilakukan secara efektif.
Dalam pertemuan dua jam tersebut, mereka bertanya secara aktif. Tim Kantor Pajak Bengkulu Satu pun menjawab dengan sigap. "Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pegawai baru Alno Agro Utama tentang kewajiban perpajakan mereka, sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan baik dan tepat waktu," ujar Arlan.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: tim dokumentasi |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views