Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto memberikan penyuluhan kepada Kepala Desa Ipilo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara (Senin, 15/7). Penyuluhan dilaksanakan terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bendahara desa atas penggunaan Dana Desa. Bertempat di ruang kepala kantor, Kepala KP2KP Limboto Anwar memberikan edukasi secara langsung kepada Kepala Desa Ipilo Roni Imran.
Dalam kegiatan ini, Anwar juga menjelaskan kewajiban perpajakan bendahara desa, pengenaan pajak atas suatu transaksi yang menggunakan Dana Desa, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN), tata cara pembuatan billing untuk pembayaran pajaknya, dan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Anwar menegaskan bahwa pembuatan billing dan pelaporan SPT Masa harus dilakukan pada laman yang sama karena datanya saling terhubung.
“Jadi, baik pembuatan billing maupun untuk pelaporan SPT Masa harus melalui laman ini supaya nanti billing- nya bisa terekam dalam pelaporan SPT Masanya,” jelas Anwar.
Anwar juga kembali mengingatkan terkait pelaporan SPT Tahunan bagi setiap pegawai desa dan menyampaikan bahwa mulai awal bulan ini sudah mulai berlaku kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.
Kegiatan ini berjalan dengan baik. Anwar berharap Desa Ipilo dapat segera menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan dan selanjutnya dapat melakukannya dengan baik dan tepat waktu.
Pewarta: Niken Widyastuti |
Kontributor Foto: Niken Widyastuti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views