Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang datang ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai untuk mengajukan permohonan non efektif (NE) NPWP (Rabu,3/7).

Hasniah adalah wajib pajak yang sudah pensiun sejak bulan Mei 2024. Hasniah datang ke KP2KP Sinjai karena pernah menerima informasi bahwa jika sudah pensiun bisa mengajukan Non Efektif NPWP.  “Saya mau Non Efektif-kan NPWP saya karena sudah pensiun. Saya mendapat informasi bahwa  apabila NPWP bisa dinon efektifkan supaya tidak kena denda,” ujar Hasniah.

Petugas KP2KP Sinjai, Arfian memberikan penjelasan terkait NPWP Non Efektif berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elekronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

“Untuk permohonan Non Efektif dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi menerima penghasilan atau jika sudah pensiun, penghasilan pensiunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain itu, juga harus menyelesaikan terlebih dahulu semua kewajiban perpajakan di tahun sebelumnya. Jika sudah memenuhi syarat, Ibu bisa lengkapi berkas permohonan Non Efektif NPWP dengan mengisi formular NE dan melampirkan SK Pensiun dan fotokopi KTP,” jelas Arfian.

Hasniah menyampaikan bahwa penghasilan yang ia terima selama pensiun adalah kurang dari PTKP yaitu kurang dari Rp4.500.000 per bulan karena PTKP Hasniah adalah TK/0 (Tidak kawin dan tidak ada tanggungan) dan ia juga sudah melaporkan SPT Tahunan terakhir yaitu tahun pajak 2023 pada bulan Januari 2024. Hasniah pun mengisi formulir dan mengeluarkan berkas lampiran yang telah disiapkan lengkap..

Setelah mengisi dengan benar dan lengkap, Arfian membantu wajib pajak untuk memindai berkas permohonan NE tersebut dan mengirimkan filenya ke email layanan KPP Pratama Bulukumba yaitu kpp.806@pajak.go.id untuk kemudian diproses oleh petugas pelayanan di KPP Pratama Bulukumba. Arfian menyampaikan kepada Hasniah bahwa penyelesaian permohonan NE wajib pajak akan diproses oleh KPP paling lama 5 (lima) hari kerja. Jika sudah selesai diproses, surat pemberitahuan NE akan dikirim ke alamat wajib pajak.

Di akhir kunjungan, Hasniah menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas atas pelayanan yang diberikan oleh KP2KP Sinjai. “Terima kasih atas pelayanan yang diberikan semoha KP2KP Sinjai dapat terus memberikan pelayanan prima,” pungkas Hasniah.

 

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.